Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2022/PN Spn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SUNGAI PENUH UNIT RE MARTADINATA | 1.CICI SILPINA SAPITRI 2.DEFRIANTO 3.Mukhtar Sidik 4.ARNIDA.Z |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Agu. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2022/PN Spn | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Jul. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.335.119,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.335.119,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU SERATUS SEMBILAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.277.700,- ( EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 5.057.419,- ( LIMA JUTA LIMA PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa SHM No. 112 Tanggal. 02-01-1999 An. Mukhtar Sidik dan Arnida Z yang beralamat di Desa Kumun Mudik berikut bangunan yang berdiri di atasnya. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |