Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Spn Yumardinsah Mantri Unit PT. Ban Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Hian Samat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yumardinsah Mantri Unit PT. Ban Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Hian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.395.774,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp Rp 78.395.774,- (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 47/Desa Koto Padang, Kec. Tanah Kampung, Kab. Kerinci (saat ini Kota Sungai Penuh) a.n Samat dan Surnani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SHM No. 47/Desa Koto Padang, Kec. Tanah Kampung, Kab. Kerinci (saat ini Kota Sungai Penuh) a.n Samat dan Surnani berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak