Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp Rp 78.395.774,- (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 47/Desa Koto Padang, Kec. Tanah Kampung, Kab. Kerinci (saat ini Kota Sungai Penuh) a.n Samat dan Surnani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SHM No. 47/Desa Koto Padang, Kec. Tanah Kampung, Kab. Kerinci (saat ini Kota Sungai Penuh) a.n Samat dan Surnani berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|